Pada awal bulan April hingga Mei tahun 2016 ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende melakukan kegiatan sosialisasi berbagai peraturan perundangan terkait sektor kehutanan, yang dikemas dalam format Penyuluhan Hukum Kehutanan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh bapak Wakil Bupati Ende (Bpk. H. Djafar H. Ahmad) pada tanggal 13 April 2016 lalu di Nangaba Kecamatan Ende.
Dalam sambutan pembukaannya,
bapak Wakil Bupati Ende memberikan penekanan pada pentingnya perlindungan hutan
karena hutan memang sangat bermanfaat bagi manusia dan juga makhluk hidup
lainnya. Terjadinya kekeringan mata air adalah salah satu indikator dari telah
mulai rusaknya hutan di sekitar kita. Dalam dua tahun masa kepemimpinan bapak
Marsel-Djafar yang sudah dan sedang berjalan ini, Pemerintah Kabupaten Ende
telah melakukan berbagai upaya dalam rangka merehabilitasi lahan kritis dan
juga dalam menanggulangi krisis air yang dialami masyarakat. Kegiatan
pembangunan yang sudah dilakukan yakni Reboisasi (penanaman kembali) pada areal
hutan lindung, penanaman pada areal sekitar mata air, penanaman pada areal sekitar
sempadan sungai, penghijauan lingkungan (berupa bantuan anakan kayu-kayuan
jenis lokal), dan pembangunan embung dan sumur resapan air. Dengan semangat
membangun dari desa dan kelurahan yang sesuai dengan karakteristik lokal, sangat
diharapkan keikutsertaan semua pihak, baik pemerintah desa, kecamatan, tokoh
adat (mosalaki), tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, para pelaku usaha di
sektor kehutanan untuk benar-benar memperhatikan kerusakan hutan dan lingkungan
hidup di sekitar kita.
Dalam laporannya, ketua Panitia
Pelaksana kegiatan ini Yosef R. Tongo Kota, S.Hut, menyampaikan bahwa kegiatan
Penyuluhan Hukum Kehutanan ini dimaksudkan untuk menyampaikan
informasi-informasi terbaru berkaitan dengan peraturan-peraturan sektor
kehutanan, terutama menyangkut perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengangkutan
hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, permasalahan hutan adat, dan perubahan
kebijakan pelimpahan kewenangan sektor kehutanan. Disampaikan bahwa di dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan
pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang selama ini menjadi kewenangan
pemerintah Kabupaten/ Kota, kini telah ditarik ke provinsi menjadi kewenangan
provinsi. Peralihan kewenangan ini tentunya berdampak pada perubahan struktur
organisasi/ kelembagaan yang menangani urusan kehutanan baik di tingkat Kabupaten/ Kota
maupun Provinsi. Inilah salah satu point penting yang disosialisasikan dalam
kegiatan ini.
Disampaikan pula, bahwa kegiatan
ini dilakukan pada empat wilayah kecamatan yang rawan konflik kehutanan, yakni
kecamatan Ende, kecamatan Nangapanda, kecamatan Maukaro, dan kecamatan Wewaria.
Seluruh rangkaian kegiatan pada empat wilayah kecamatan ini dibuka secara resmi
di Nangaba (kecamatan Ende) ini. Para peserta yang dilibatkan berasal dari unsur
pemerintahan (para kepala desa, ketua BPD), utusan dari Polsek dan Koramil,
unsur adat (para mosalaki), tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan para
pelaku usaha sektor kehutanan di kecamatan.
Acara Pembukaan |
Panel Materi oleh Narasumber |
Kegiatan ini dilakukan
bekerjasama dengan pemerintah kecamatan setempat. Format acara yang dilaksanakan berupa
panel materi dengan narasumber dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Ende, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, dan dari Polres Ende. Setelah
dilakukan upacara pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan panel materi dan tanya
jawab.
Setelah di Nangaba, kegiatan yang
sama dilakukan pula di aula kantor camat Nangapanda pada tanggal 21 April 2016,
di kantor camat Maukaro pada tanggal 28 April 2016, dan di kantor Camat Wewaria
pada tanggal 10 Mei 2016.
Secara keseluruhan, kegiatan ini kemudian ditutup oleh bapak
Camat Wewaria, bapak Gabriel Dala, S.Sos di Wewaria.
======
Pelaksanaan kegiatan di kecamatan lainnya dapat dilihat pada foto-foto berikut ini :
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Nangapanda, 21 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Nangapanda, 21 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016 |
Penyuluhan Hukum Kehutanan di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016 |
===