Featured Post

Danau Kelimutu dan Pesona 3 Warna Air yang Dilihat dari Langit

Keindahan Danau Kelimutu membuat banyak orang ingin ke sana. Tapi memang tidak mudah mencapai puncak gunung Kelimutu untuk menatap keind...

Thursday, May 12, 2016

Terkait Peralihan Kewenangan Sektor Kehutanan Ke Provinsi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende Sosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2014

Pada awal bulan April hingga Mei tahun 2016 ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende melakukan kegiatan sosialisasi berbagai peraturan perundangan terkait sektor kehutanan, yang dikemas dalam format Penyuluhan Hukum Kehutanan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh bapak Wakil Bupati Ende (Bpk. H. Djafar H. Ahmad) pada tanggal 13 April 2016 lalu di Nangaba Kecamatan Ende.
Dalam sambutan pembukaannya, bapak Wakil Bupati Ende memberikan penekanan pada pentingnya perlindungan hutan karena hutan memang sangat bermanfaat bagi manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Terjadinya kekeringan mata air adalah salah satu indikator dari telah mulai rusaknya hutan di sekitar kita. Dalam dua tahun masa kepemimpinan bapak Marsel-Djafar yang sudah dan sedang berjalan ini, Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan berbagai upaya dalam rangka merehabilitasi lahan kritis dan juga dalam menanggulangi krisis air yang dialami masyarakat. Kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan yakni Reboisasi (penanaman kembali) pada areal hutan lindung, penanaman pada areal sekitar mata air, penanaman pada areal sekitar sempadan sungai, penghijauan lingkungan (berupa bantuan anakan kayu-kayuan jenis lokal), dan pembangunan embung dan sumur resapan air. Dengan semangat membangun dari desa dan kelurahan yang sesuai dengan karakteristik lokal, sangat diharapkan keikutsertaan semua pihak, baik pemerintah desa, kecamatan, tokoh adat (mosalaki), tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, para pelaku usaha di sektor kehutanan untuk benar-benar memperhatikan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di sekitar kita.
Dalam laporannya, ketua Panitia Pelaksana kegiatan ini Yosef R. Tongo Kota, S.Hut, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Kehutanan ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi-informasi terbaru berkaitan dengan peraturan-peraturan sektor kehutanan, terutama menyangkut perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengangkutan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, permasalahan hutan adat, dan perubahan kebijakan pelimpahan kewenangan sektor kehutanan. Disampaikan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/ Kota, kini telah ditarik ke provinsi menjadi kewenangan provinsi. Peralihan kewenangan ini tentunya berdampak pada perubahan struktur organisasi/ kelembagaan yang menangani urusan kehutanan baik di tingkat Kabupaten/ Kota maupun Provinsi. Inilah salah satu point penting yang disosialisasikan dalam kegiatan ini.
Disampaikan pula, bahwa kegiatan ini dilakukan pada empat wilayah kecamatan yang rawan konflik kehutanan, yakni kecamatan Ende, kecamatan Nangapanda, kecamatan Maukaro, dan kecamatan Wewaria. Seluruh rangkaian kegiatan pada empat wilayah kecamatan ini dibuka secara resmi di Nangaba (kecamatan Ende) ini. Para peserta yang dilibatkan berasal dari unsur pemerintahan (para kepala desa, ketua BPD), utusan dari Polsek dan Koramil, unsur adat (para mosalaki), tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan para pelaku usaha sektor kehutanan di kecamatan.
Acara Pembukaan
Panel Materi oleh Narasumber
Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan setempat. Format acara yang dilaksanakan berupa panel materi dengan narasumber dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, dan dari Polres Ende. Setelah dilakukan upacara pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan panel materi dan tanya jawab.
Setelah di Nangaba, kegiatan yang sama dilakukan pula di aula kantor camat Nangapanda pada tanggal 21 April 2016, di kantor camat Maukaro pada tanggal 28 April 2016, dan di kantor Camat Wewaria pada tanggal 10 Mei 2016.
Secara keseluruhan, kegiatan ini kemudian ditutup oleh bapak Camat Wewaria, bapak Gabriel Dala, S.Sos di Wewaria.

======

Pelaksanaan kegiatan di kecamatan lainnya dapat dilihat pada foto-foto berikut ini :

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Nangapanda, 21 April 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Nangapanda, 21 April 2016
Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Maukaro, 28 April 2016
Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016

Penyuluhan Hukum Kehutanan
di Kecamatan Wewaria, 10 Mei 2016
===
Booking.com