(Akibat Penundaan DAU pada 169
Daerah)
Dalam rangka penghematan anggaran
karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai target, pemerintah
menahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418
triliun.
Penghematan anggaran ini diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan
Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.
"Penentuan daerah dan besaran
penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan
kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir
2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang,"
demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip, Selasa (23/8/2016).
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang
ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara
mencukupi.
Namun bila DAU ini ditunda, maka
akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada
tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam
APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran
belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp
68,8 triliun.
Pemangkasan dilakukan karena
realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah
target.
Dana Alokasi Umum yang berfungsi
untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Kabupaten Ende, salah satu kabupaten
dari 4 kabupaten di Provinsi NTT yang ikut terkena penundaan DAU ini. Kabupaten
lainnya yakni Kabupaten Kupang, Sumba Timur dan Manggarai Barat. Untuk
Kabupaten Ende, total penundaan anggaran DAU 2016 untuk 4 bulan terakhir
(September - Desember 2016) sebesar 46,1 M lebih, Kabupaten Kupang 101,8 M
lebih, Kabupaten Sumba Timur 46,1 M lebih, dan Kabupaten Manggarai Barat 72,2 M
lebih. Untuk anggaran Provinsi NTT, alokasi DAU yang tertunda sebesar 242
M lebih. Daftar penundaan selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
RINCIAN PENUNDAAN PENYALURAN
SEBAGIAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2016
Dengan penundaan ini, tentunya akan
berdampak bagi realisasi pencairan anggaran berbagai program pembangunan yang
dijalankan termasuk dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
Kegiatan-kegiatan ataupun
paket-paket pengadaan barang/ jasa yang masa kontraknya jatuh pada bulan
September dan seterusnya tentunya akan mengalami kendala dalam pencairan
anggaran. Sebagaimana disebutkan di atas, yakni "bila bila DAU ini
ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan
disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara", maka realisasi pencairan keuangan
tersebut bisa saja baru terealisasi di tahun 2017, dengan catatan bahwa
keuangan negara mencukupi.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2016/08/23/133907/3281402/4/sri-mulyani-tahan-anggaran-dau-169-daerah-rp-194-t
Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
Dengan penundaan ini, tentunya akan
berdampak bagi realisasi pencairan anggaran berbagai program pembangunan yang
dijalankan termasuk dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah.