Featured Post

Danau Kelimutu dan Pesona 3 Warna Air yang Dilihat dari Langit

Keindahan Danau Kelimutu membuat banyak orang ingin ke sana. Tapi memang tidak mudah mencapai puncak gunung Kelimutu untuk menatap keind...

Friday, August 26, 2016

Pencairan Anggaran Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bulan September Hingga Desember 2016 Terancam Ditunda

(Akibat Penundaan DAU pada 169 Daerah)

Dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai target, pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418 triliun.
Penghematan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.
"Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip, Selasa (23/8/2016).
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.
Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target.
Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kabupaten Ende, salah satu kabupaten dari 4 kabupaten di Provinsi NTT yang ikut terkena penundaan DAU ini. Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kupang, Sumba Timur dan Manggarai Barat. Untuk Kabupaten Ende, total penundaan anggaran DAU 2016 untuk 4 bulan terakhir (September - Desember 2016) sebesar 46,1 M lebih, Kabupaten Kupang 101,8 M lebih, Kabupaten Sumba Timur 46,1 M lebih, dan Kabupaten Manggarai Barat 72,2 M lebih. Untuk anggaran Provinsi NTT, alokasi DAU yang tertunda sebesar 242 M lebih. Daftar penundaan selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
RINCIAN PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2016
Dengan penundaan ini, tentunya akan berdampak bagi realisasi pencairan anggaran berbagai program pembangunan yang dijalankan termasuk dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah. 

Kegiatan-kegiatan ataupun paket-paket pengadaan barang/ jasa yang masa kontraknya jatuh pada bulan September dan seterusnya tentunya akan mengalami kendala dalam pencairan anggaran. Sebagaimana disebutkan di atas, yakni "bila bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara",  maka realisasi pencairan keuangan tersebut bisa saja baru terealisasi di tahun 2017, dengan catatan bahwa keuangan negara mencukupi.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2016/08/23/133907/3281402/4/sri-mulyani-tahan-anggaran-dau-169-daerah-rp-194-t

Booking.com