Pemerintah pusat
melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyetujui
usulan perubahan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor : SK.357/
Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi
Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan
Hutan Seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT. Dengan persetujuan ini maka
sebanyak ± 54.163 hektar areal yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan hutan,
kini telah berubah menjadi bukan kawasan hutan atau diistilahkan Areal
Penggunaan Lain (APL). Sebaliknya, areal seluas ± 11.811 hektar yang sebelumnya
berstatus bukan kawasan hutan (APL) berubah menjadi Kawasan Hutan. Sedangkan
areal kawasan hutan seluas ± 12.168 hektar mengalami perubahan fungsi (beralih
fungsi dari Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung, atau menjadi Hutan
Konservasi, atau Hutan lindung menjadi Hutan/ kawasan Konservasi).
Perjuangan mendapatkan
persetujuan tersebut, memerlukan proses yang panjang dengan menelan biaya yang
besar. Proses perubahan kawasan hutan ini dimulai pada tahun 2013 dan berakhir
dengan persetujuan Menteri LHK di tahun 2016. Prosesnya diawali dengan surat
Gubernur NTT kepada Menteri LHK Nomor BU.522/14/Dishut/2013 tanggal 11 Oktober
2013 yang mengajukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
NTT dengan mengusulkan perubahan
peruntukan kawasan hutan seluas ± 223.264 hektar, perubahan fungsi kawasan
hutan seluas ± 21.461 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan
hutan seluas ± 24.518 hektar.
Selanjutnya kementerian
LHK (pada waktu itu masih Kementerian Kehutanan) membentuk Tim Terpadu guna
melakukan penelitian atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas usulan
Gubernur tersebut. Pada bulan Mei sampai Juni 2014 Tim Terpadu yang dibentuk
melakukan peninjauan lapangan pada wilayah-wilayah kawasan hutan yang diusulkan
oleh masing-masing Kabupaten/ Kota. Data-data lapangan tersebut kemudian
dibahas secara internal, yang kemudian dibahas secara detail dengan
masing-masing Kabupaten/ Kota pengusul. Hasil pembahasan-pembahasan tersebut
kemudian menjadi sebuah rekomendasi teknis, yang kemudian diajukan kepada
Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Semua biaya berkaitan
dengan proses perubahan kawasan hutan ini termasuk dalam membiayai Tim Terpadu ditanggung
oleh pemohon (Pemerintah Provinsi NTT). Berhubung pengajuan usulan ini berasal dari
masing-masing Kabupaten/ Kota (18 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT), maka
pembiayaan terkait ini dialokasikan secara sharing antara Pemerintah Provinsi
dengan pemerintah masing-masing Kabupaten/ Kota.
Dengan disetujuinya
perubahan kawasan hutan ini, maka luas kawasan hutan di Provinsi NTT yang
semula seluas ± 1.784.751hektar (sesuai SK. 3911/ Menhut-VII/ KUH/ 2014 tanggal
14 Mei 2014) berubah menjadi ± 1. 742.399 hektar. Perubahan ini perlu ditindaklanjuti
oleh Badan Planologi Kehutanan untuk dilakukan proses tata batas di lapangan
pada areal-areal yang berubah status.
Perubahan
Kawasan Hutan di Kabupaten Ende
Bersamaan dengan proses tersebut, pemerintah
Kabupaten Ende juga turut mengusulkan perubahan kawasan hutan di Kabupaten Ende.
Usulan tersebut terdiri dari usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan/ APL seluas 4.320 hektar, dan usulan alih fungsi kelompok hutan
Woria Kelinabe (RTK. 123) dari fungsi Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung.
Usulan perubahan kawasan hutan seluas 4.320 hektar tersebut terdiri dari
pembentukan enclave (pemukiman di dalam kawasan hutan yang beralih status
menjadi APL) di areal kelompok hutan Kemang Boleng (RTK. 122) seluas 3.300
hektar dan perubahan kawasan hutan menjadi APL di kelompok hutan Nangakeo (RTK.
46) seluas 1.020 hektar. Usulan pembentukan enclave di kelompok hutan Kemang
Boleng dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa berdasarkan data yang dimiliki,
terdapat sekitar 62 perkampungan menyebar di kelompok hutan ini dengan jumlah
pemukim sekitar 27.000 orang. Dari usulan tersebut, usulan yang disetujui yakni
alih fungsi kelompok hutan Woloria Kelinabe, dan alih status kawasan hutan
menjadi APL seluas ± 1.500 hektar.===
Gambar (foto) proses dan tahapan perubahan kawasan hutan di Kabupaten Ende dapat dilihat di bawah ini :