Pendahuluan
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria,
sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM),
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
(SHSRS). Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan
masyarakat Indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah. Bentuk
penguasaan ini diakui oleh peraturan pertanahan indonesia adapun bentuk
tersebut adalah sebagai berikut.
Girik
Ungkapan dan istilah girik adalah istilah yang sudah
populer. Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah,
melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan
penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini dapat ditemui
nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan.
Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti
lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau surat waris.
Petok D
Sebelum tahun 1960 atau sebelum UUPA terbit, surat Petok D
memiliki kekuatan yang setara dengan sertipikat kepemilikan tanah. Namun
setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, kekuatan
pembuktian tersebut tidak lagi berlaku. Kini, surat Petok D hanya dianggap
sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat
ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah. Akibat
dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu dengan adanya perubahan
peraturan tersebut, surat Petok D kerap menjadi bukti yang menimbulkan
permasalahan dalam jual-beli tanah.
Letter C
Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan
secara turun-temurun. Karena pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan
properti belum terlalu ketat pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat
tanah, salah satunya surat Letter C. Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan
atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang
berbentuk buku ini sendiri fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan
keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial. Namun pada masa kini,
Letter C masih kerap digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah dan menjadi
bukti transaksi jual beli tanah. Data-data tanah yang berada dalam Letter C ini
sendiri disebut-sebut kurang lengkap karena pemeriksaan dan pengukuran
tanahnya selalu dilakukan dengan asal-asalan. pembahasan lengkap mengenai
letter C dapat dilihat pada tulisan berikut
Surat Ijo
Surat Hijau atau Surat Ijo bukti penguasaan atas tanah ini
hanya berlaku di Kota Surabaya. Surat Hijau ini merujuk pada surat dengan tanah
berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang
menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut dapat diperpanjang oleh pihak
penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.
Mengapa namanya Surat Ijo? hal ini dikarenakan blangko surat
perizinan atas hak pemakaian tanahnya menggunakan blanko yang berwarna hijau.
Disebutkan, lahan tanah dengan Surat Ijo ini tidak akan diberikan atau dijual
kepada penyewa karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Maka itu
tanah-tanah tersebut tetap dibiarkan sebagai tanah sewaan dengan keterangan
Surat Ijo.
Rincik
Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik
Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961 yang merupakan salah satu
bukti pemilikan yang berdasarkan penjelasan pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor
24 Tahun 1997 merupakan bukti pemilikan atas pemegang hak lama. Rincik
merupakan istilah yang dikenal di beberapa daerah seperti Makassar dan
sekitarnya, namun rincik memiliki nama atau sebutan yang berbeda-beda di
berbagai daerah. Hal ini disebabkan karena pembuatan rincik dibuat oleh pejabat
daerah setempat dan didasarkan atas dasar hak ulayat masyarakat hukum adat yang
diakui keberadaannya oleh undang-undang, sehingga sebutannya dapat
bermacam-macam. Sebelum diberlakukannya UUPA, rincik memang merupakan bukti
kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, rincik bukan lagi
sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas
tanah, dan terakhir dengan adanya UU. No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Rincik sendiri, dapat dijadikan alat untuk membuktikan
penguasaan dan penggunaan seseorang terhadap tanah yang dikuasai, sehingga jika
tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, rincik tidak mutlak dijadikan alat
bukti hak milik atas tanah, melainkan hanya penguasaan dan penggunaan atas
tanah. Hal ini dikuatkan dengan Putusan MA tanggal 12 Juni 1975 Nomor: 1102
K/Sip/1975, Putusan MA tanggal 25 Juni 1973 Nomor: 84 K/Sip/1973, dan Putusan
MA tanggal 3 Februari 1960 Nomor: 34 K/Sip/1960.
Wigendom atau Eigendom Verponding
Eigendom Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak
Barat, yang diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang – orang pribumi atau
Warga Negara Indonesia. secara harfiah jika diartikan per kata Eigendom adalah
hak milik tetap atas tanah dan Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah
atau tanah dan bangunan dimaksud. Namun saat ini sama seperti surat surat yang
lain verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Secara realitas pun saat ini memang banyak tanah-tanah Eigendom
Verponding yang sudah dikuasai oleh pihak lain atau tanah dikuasai
oleh bukan pemegang Wigendom. Dan yang perlu diketahui bahwa jika di lokasi
tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain apalagi pihak yang menguasai tersebut
sudah memegang sertifikat yang sah, maka secara hukum merekalah pemiliknya, hal
ini merujuk kepada peraturan konversi menurut UUPA yaitu pemberlakuan konversi
atau pembuktian hak lama terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom) dilakukan
dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 tahun sejak pemberlakuan UUPA.
Artinya, mensyaratkan terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi
menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.
Hak Ulayat
Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat,
dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan warganya tinggal, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat
untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah
tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud
memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. yang
termasuk syarat untuk pengakuan terhadap tanah yang dikelola oleh sekolompok
masyarakat, sehingga dapat di kategorikan tanah Ulayat/Tanah Adat, adalah :
1. Di atas tanah ulayat/ tanah adat tersebut terdapat masyarakat hukum adat yang mengelolah tanahtersebut.
2. Masyarakat adat tersebut memilki tatanan/aturan-aturan adat yang sifatnya mengikat kepada masyarakat hukum adat tersebut.
3. Tanah yang kelompok hukum adat diklaim sebagai tanah Ulayat/tanah adat adalah tanah tempat masyarakat hukum adat anda mengambil keperluan hidup sehari-hari.
4. Terdapat tatanan/aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan tanah adat tersebut.
1. Di atas tanah ulayat/ tanah adat tersebut terdapat masyarakat hukum adat yang mengelolah tanahtersebut.
2. Masyarakat adat tersebut memilki tatanan/aturan-aturan adat yang sifatnya mengikat kepada masyarakat hukum adat tersebut.
3. Tanah yang kelompok hukum adat diklaim sebagai tanah Ulayat/tanah adat adalah tanah tempat masyarakat hukum adat anda mengambil keperluan hidup sehari-hari.
4. Terdapat tatanan/aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan tanah adat tersebut.
Persekutuan
dengan tanah yang diduduki terdapat hubungan yang erat, hubungan yang bersifat
religio-magis, hubungan ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk
menguasai tanah yang yang pada dasarnya berupa hak untuk :
* Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada diwilayah wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
* Hak untuk berburu dalam batas wilayah atau wewenang hukum masyarakat mereka.
* Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada diwilayah wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
* Hak untuk berburu dalam batas wilayah atau wewenang hukum masyarakat mereka.
Kedudukan
hak ulayat ini, berlaku keluar dan kedalam. Berlaku ke luar karena bukan warga
persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut menggarap tanah yang
merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan, hanya dengan seizin
persekutuan serta setelah membayar atau memberikan ganti kerugian, orang luar
bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta
menggunakan tanah wilayah persekutuan. Berlaku ke dalam, karena persekutuan
sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama
sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud untuk memetik hasil dari
tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya.
Antara hak ulayat dan hak warga masing-masing ada hubungan timbal balik. Jika
seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah, untuk mengerjakan tanah
itu terus menerus dan menanam pohon-pohon diatas tanah itu, sehingga ia
mempunyai hak milik atas tanah itu (Penjelasan ini tercantum dalam pasal 20
UUPA)
Opstaal
Opstaal adalah hak yang diberikan oleh belanda berupa hak
kebendaan untuk menumpang (Hak Numpang Karang), Hak numpang karang dan hak
usaha tergolong hak kebendaan. Pengertian lain dari hak opstal adalah suatu hak
kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman tanaman diatassebidang tanah
orang lain. Adapun, Hak Opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada
pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom
orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eignaar” tanah
yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau
bangunan, tanaman dan sebagainya.
Hak numpang karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh PasaL
711— Pasal 719 Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak usaha diatur dalam Buku II bab
Kedelapan PasaL 720 – 736 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata
hak ini adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di
atas tanah orang lain. pemilik tanah primer, selama hak numpang karang berjalan
tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau
bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya,
bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu
pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu
didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa
mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam
keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau
ditanam. Dan jika hak ini telah berakhir maka pemilik pekarangan menjadi
pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban
membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang
yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi. namun
bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah
terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya
tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada
waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa
wajib mengganti kerugian.
Gogolan
Hak ini adalah hak seorang gogol (kuli) atas tanah komunal
desa atau Communal Bezit yang dianggap sebagai tanah desa, hak
ini diperoleh karena tanah tersebut telah diusahakan oleh orang orang tertentu
atau gogol. Hak gogolan juga sering disebut hak sanggao atau hak pekulen. Jenis
hak gogolan terdiri dari 2 jenis hak gogolan, yaitu:
1. Hak gogolan yang bersifat tetap Hak gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus memunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan tertentu.
2. Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.
1. Hak gogolan yang bersifat tetap Hak gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus memunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan tertentu.
2. Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.
Gebruik
Hak gebruik adalah sebuah hak kebendaan atas benda orang
lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila
ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya. Hak gebruik
ini memberikan akan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah
eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan
keluarganya saja. Disamping itu pemegang hak gebruik ini boleh pula tinggal di
atas tanah tersebut selama jangka waktu berlaku haknya itu. Hak gebruik ini
diatur oleh apa yang telah ditentukan sendiri dalam perjanjian kedua belah pihak.Tapi jika
tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak, maka berlakulah pasal 821 dan
pasal-pasalyang berkaitan dengan hal itu dalam KUH Perdata.
Pasal 281 KUHPerdata “ barang siapa mempunyai hak
pakai atas sebuah pekarangan, hanya diperbolehkan menarik hasil-hasil dari
pekarangan itu, sekedar dibutuhkan sendiri dan anggota keluarganya ”.
Erfpacht
Efpacht sering juga disebut sebagai Hak Usaha, hak ini
diatur dalam pasal 720 KUHPer/BW, pengertian pengertian hak usaha menurut Pasal
720 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan untuk menikmai sepenuhnya akan
kegunaan suatu barang tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban untuk
membayar upeti tahunan kepada pemilik sebagai pengakuan atas kepemilikannya,
baik berupa uang, berupa hasil atau pendapatan. Hak erfpacht terbagi menjadi
tiga jenis, yaitu:
* Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha.
* Hak erfpacht untuk perumahan, dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
* Hak erfpacht untuk pertanian kecil, tidak dikonversi dan dihapus.
* Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha.
* Hak erfpacht untuk perumahan, dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
* Hak erfpacht untuk pertanian kecil, tidak dikonversi dan dihapus.
Bruikleen
Bruikleen adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu
menyerahkan benda dengan cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakainya dengan
disertai kewajiban untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang
ditentukan. Perjanjian ini juga dapat dikatakan sebuah bukti atas penguasaan
tanah Bruikleen, sehingga jika dikonversi maka menjadi hak pakai.
Penutup
Pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar bukti
kepemilikan surat-surat tanah saja seperti tersebut diatas tidak cukup, tetapi
juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya serta
penguasaan fisik tanah oleh yang bersangkutan secara berturut-turut atau
terus-menerus selama 20 (dua) puluh tahun atau lebih. Dengan catatan bahwa
penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka oleh
yang bersangkutan sebagai yang memiliki hak atas tanah, diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya, serta penguasaan tersebut tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan
ataupun pihak lainnya. Untuk mengetahui jenis Hak Atas Tanah yang diberikan
pemeritah lihat tulisan berikut : Jenis - Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia.
Yang perlu dipahami kenapa bukti-bukti surat tersebut perlu
di sertifikatkan karena satu tujuan diberlakukannya UUPA adalah untuk melakukan
penyatuan dan penyederhanaan hukum agraria nasional. Untuk mewujudkan penyatuan
dan penyederhanaan tersebut, dilakukan konversi hak atas tanah atas surat-surat
tersebut.
sumber
: https://omtanah.com/2016/06/09/jenis-jenis-bukti-penguasaan-tanah/
======