Featured Post

Danau Kelimutu dan Pesona 3 Warna Air yang Dilihat dari Langit

Keindahan Danau Kelimutu membuat banyak orang ingin ke sana. Tapi memang tidak mudah mencapai puncak gunung Kelimutu untuk menatap keind...

Thursday, March 20, 2014

Hukum Adat (Mengenal Adat Moni Koanara) (11/11)

(Mengenal adat Moni Koanara-Ende)

Hukum Adat

Di dalam hukum adat terkandung dua makna yang sangat mendasar, yaitu “kebiasaan atau perilaku adat” dan “hukum yang bersangsi”. Dalam ulasan ini akan dibahas khusus mengenai “hukum yang bersangsi” yang berlaku di Moni.
Keterikatan hubungan hukum di Moni didominasi oleh faktor-faktor teritorial dan genealogis.
Status keterikatan teritorial sangat jelas dirasakan, terutama dalam kaitannya dengan hak pengusahaan tanah serta pada upacara Po’o Teu yang dilakukan oleh semua warga suku. Upacara tersebut dilaksanakan untuk mengusir tikus atau hama dari seluruh wilayah yang dikuasai oleh suku tersebut.
Ikatan genealogis di Moni melandasi hukum warisan yang bersifat patrilineal. Sistim pewaris yang patrilineal ini berlaku kolektif, sehingga harta kekayaan terutama benda tak bergerak tidak diwariskan pada pihak dari luar suku. Sistim pewaris ini membawa konsekwensi bahwa, para istri harus tunduk sepenuhnya pada suami. Perolehan harta warisan oleh para istri dari suaminya yang telah meninggal, tidak bisa dialihkan pada pihak luar diluar suku (pada pihak keluarga istri yang berasal dari luar suku), melainkan masih tetap milik suku.
Orang Moni juga meyakini bahwa putusnya hubungan hak atas tanah leluhur berarti pula putusnya hubungan dengan leluhur.


Cari Hotel di sekitar areal Taman Nasional Kelimutu - Ende?
Klik saja DISINI

atau pada link ini : Hotel di Taman Nasional Kelimutu

atau Hotel di sekitar Bandara Hasan Aroebusman - Ende :

Hotel di Bandara H. Hasan Aroeboesman

===========

Baca Juga :

Booking.com