(Mengenal adat Moni Koanara-Ende)
Hukum
Adat
Hukum
Adat
Di dalam hukum
adat terkandung dua makna yang sangat mendasar, yaitu “kebiasaan atau perilaku adat” dan “hukum yang bersangsi”. Dalam ulasan ini akan dibahas khusus
mengenai “hukum yang bersangsi” yang
berlaku di Moni.
Keterikatan
hubungan hukum di Moni didominasi oleh faktor-faktor teritorial dan genealogis.
Status keterikatan teritorial sangat jelas dirasakan, terutama dalam kaitannya dengan hak pengusahaan tanah serta pada upacara Po’o Teu yang dilakukan oleh semua warga suku. Upacara tersebut dilaksanakan untuk mengusir tikus atau hama dari seluruh wilayah yang dikuasai oleh suku tersebut.
Status keterikatan teritorial sangat jelas dirasakan, terutama dalam kaitannya dengan hak pengusahaan tanah serta pada upacara Po’o Teu yang dilakukan oleh semua warga suku. Upacara tersebut dilaksanakan untuk mengusir tikus atau hama dari seluruh wilayah yang dikuasai oleh suku tersebut.
Ikatan genealogis
di Moni melandasi hukum warisan yang bersifat patrilineal. Sistim pewaris yang
patrilineal ini berlaku kolektif, sehingga harta kekayaan terutama benda tak
bergerak tidak diwariskan pada pihak dari luar suku. Sistim pewaris ini membawa
konsekwensi bahwa, para istri harus tunduk sepenuhnya pada suami. Perolehan
harta warisan oleh para istri dari suaminya yang telah meninggal, tidak bisa
dialihkan pada pihak luar diluar suku (pada pihak keluarga istri yang berasal
dari luar suku), melainkan masih tetap milik suku.
Orang Moni juga meyakini bahwa putusnya hubungan hak
atas tanah leluhur berarti pula putusnya hubungan dengan leluhur.
Cari Hotel di sekitar areal Taman Nasional Kelimutu - Ende?
Klik saja DISINI
atau pada link ini : Hotel di Taman Nasional Kelimutu
atau Hotel di sekitar Bandara Hasan Aroebusman - Ende :
Hotel di Bandara H. Hasan Aroeboesman
===========
Baca Juga :